Law  

Pengertian tata hukum Indonesia

asas-asas hukum di indonesia
asas-asas hukum di indonesia

Pengertian tata hukum Indonesia

Indonesia adalah sebagai negara hukum, sesuai apa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 1 ayat (3). Sebagai dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.

Pengertian tata hukum Indonesia

Dalam sistem hukum di Indonesia, dapat dibagi mengenai sub-sub sistem yang beraneka ragam, seperti hukum pidana, yang memiliki bagian hukum pidana umum, hukum pidana militer, dan hukum acara pidana. Dalam ranah hukum tata negara, yang memiliki bagian hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Dalam ranah hukum internasional, yang memiliki bagian hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Serta, dalam ranah hukum perdata, yang memiliki bagian hukum perdata, hukum acara perdata, dan hukum dagang.

Pengertian tata hukum Indonesia

Penegakan dan penerapan hukum khususnya di Indonesia seringkali menghadapi kendala berkenaan dengan perkembangan masyarakat yang lebih cepat dari perkembangan aturan perundang-undangan, sehingga perkembangan dalam masyarakat menjadi titik tolak dari keberadaan suatu peraturan. Bila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai perlindungan terhadap pemegang kartu uang elektronik dalam transaksi e-money, bahwa hukum harus dapat merespon perubahan yang terjadi, artinya peraturan tersebut harus dapat mengakomodir permasalahan yang timbul dari adanya perkembangan zaman melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal perlindungan hukum terhadap pemegang kartu uang elektronik.

Permasalahan hukum dalam sistem elektronik akan terjadi apabila sistem pembayaran elektronik yang digunakan untuk melaksanakan transaksi elektronik (pembayaran) mengalami kegagalan dan mengakibatkan kerugian. Jika terjadi hal demikan maka siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan pada transaksi tersebut. Pemahaman terhadap bentuk tanggung jawab penyelenggaraan pembayaran elektronik menggunakan uang elektronik dimulai dari adanya hubungan hukum yang terjadi antara penerbit dan pemegang kartu dalam suatu kontrak atau perjanjian antara penerbit dan pemegang kartu e-money.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) pada Pasal 1313 menjelaskan suat perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Lebih lanjut pada Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat berupa syarat-syarat dan ketentuan dari penggunaan kartu e-money secara sah mengikat para pihak sebagaimana undang-undang dan perikatan ini berlaku bagi para pihak yang sepakat dalam perjanjian tersebut.

Undang-undang memberikan hak kepada setiap orang secara bebas untuk membuat dan melaksanakan perjanjian selama unsur-unsur perjanjian terpenuhi. Para pihak dalam perjanjian juga bebas menentukan aturan yang mereka kehendaki dalam perjanjian tersebut dan melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan yang telah tercapai, selama para pihak tidak melanggar ketentuan mengenai ketertiban umum, kesusilaan, kepatutan, dan kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Konsumen

Konsumen sebagai pengguna suatu barang atau jasa, memiliki kerentanan dalam pemenuhan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya terhadap pelaku usaha. Seringkali konsumen terjebak dan salah akan nasibnya sebagai konsumen.

Konsumen sendiri harus paham dengan apa yang berkembang saat ini tidak terlepas dari ketidaktahuan suatu ilmu yang baru dan berkembang diantara kehidupannya. Secara teori kebahasaan, konsumen berasal dari kata consumer,
secara harfiah arti kata tersebut dapat diartikan sebagai lawan kata dari produsen. Dengan kata lain consumer adalah setiap orang yang mempergunakan barang (dimana produsen adalah yang membuat barang). Konsumen dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan konsumen sebagai “pemakai barang hasil industri (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya), serta sebagai penerima pesan iklan, dan pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya). Dan menurut The Law Dictionary feat. Black’s Law Dictionary arti kata konsumen “(consumer) 1. The buyer of a good or service. 2. a user that is not using the product but reselling it. Refer to customer.

Secara yuridis, konsumen diatur dan dilindungi oleh wadah bernama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 1 angka 2. Dalam undang-undang tersebut, konsumen diartikan sebagai “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahkluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan.”

Pada pengertian tersebut pernyataan tidak untuk diperdagangkan yang dinyatakan dalam definisi tersebut, tidaklah lepas dari definisi “pelaku usaha” atau dengan kata lain dibuat sejalan sebagaimana yang telah diuraikan undang-undang ini (UU Perlinungan Konsumen)10, dimana yang dimaksud pelaku usaha adalah: “Setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republic Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”

Dalam uraian tersebut dikemukakan bahwa konsumen sangat bergantung kepada pelaku usaha sebagaimana yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai konsumen. Hal ini sangat berpengaruh dalam kebiasaan konsumen untuk selalu bergantung pada pelaku usaha, sehingga konsumen sendiri sering tidak sadar akan hak-hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh konsumen.

Selain dari UUPK, pengaturan mengenai konsumen ternyata telah diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dalam KUHPerdata disebutkan istilah-istilah seperti istilah pembeli (Pasal 1460, 1513, dst. Jo Pasal 1457), penyewa (Pasal 1550 dst, Jo Pasal 1548), penerima hibah (Pasal 1670 dst, Jo Pasal 1666), peminjam pakai (Pasal 1743 Jo Pasal 1740), peminjam (Pasal 1744) dan sebagainya.

Pembeli adalah pihak yang memiliki suatu perjanjian dengan si penjual melalui proses jual-beli (Pasal 1457) yang membayarkan sejumlah harga yang ditentukan. Penyewa adalah pihak yang menikmati sesuatu barang yang diberikan selama beberapa waktu tertentu oleh pihak yang memberikan dengan harga yang disepakati. Penerima Hibah adalah pihak yang diberikan secara cuma-cuma suatu barang dengan kegunaan tertentu dari si penghibah semasa hidupnya. Peminjam pakai adalah pihak yang menerima suatu barang yang diberikan secara cumacuma dengan syarat tertentu dan waktu tertentu serta setelah masa tertentu tersebut berakhir maka peminjam pakai harus mengembalikan. Peminjam adalah yang menerima pinjaman sesuatu, yang diwajibkan untuk menjaga dan merawat barang-barang pinjaman tersebut, dan ia bertanggungjawab atas barang yang dipinjaminya tersebut.

Dari data tersebut, sesuai dengan apa yang didefinisiskan konsumen dapat dibagi menjadi tiga, yakni konsumen komersial (konsumen yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang diproduksi kemudian dijual kembali), konsumen antara (konsumen yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan kembali), serta konsumen akhir (konsumen yang mendapat barang dan/atau jasa dengan tidak untuk diperdagangkan lagi). Dari definisi yang dikelompokkan tersebut, pengertian konsumen dalam UUPK adalah konsumen akhir, dimana konsumen tersebut mendapatkan barang dan/atau jasa guna memenuhi kebutuhan pribadi dengan tidak untuk diperdagangkan lagi dan/atau tidak untuk mencari suatu keuntungan. dikenal istilah konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.

Perkembangan teknologi yang pesat sering membuat masyarakat harus berpacu agar tidak tertinggal sesuatu yang baru. Dalam hal ini sering banyak produk-produk baru yang memudahkan kegiatan sehari-hari masyarakat yang mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Lalu apakah hal ini sejalan dengan definisi konsumen yang selama ini ada?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *